Jokowi Akan Menaikan Gaji Perangkat Desa yang Sudah di Janjikan Sebelumnya - Zonasuara: Kabar media online gratisan paling hits

Breaking

Rabu, 16 Januari 2019

Jokowi Akan Menaikan Gaji Perangkat Desa yang Sudah di Janjikan Sebelumnya


Presiden Joko Widodo alias Jokowi merencanakan meningkatkan upah piranti desa. Hal tersebut dikatakan Jokowi waktu menjumpai beberapa ribu piranti desa yang terhimpun dalam Persatuan Piranti Desa Indonesia (PPDI) di Istana olahraga Senayan, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

"Kami putuskan pendapatan masih beberapa piranti desa selekasnya disamakan," tutur Jokowi diterima tepok tangan hadirin, Senin kemarin. Tersebut beberapa bukti sekitar upah piranti desa yang akan dinaikkan Jokowi:

1. Persatuan Piranti Desa Tidak Jadi Demo Saat Dihampiri Jokowi

PPDI merencanakan mengadakan tindakan demo di muka Istana Negara di hari berkaitan. Beberapa piranti desa awalannya ingin berdemo menuntut kenaikan upah mereka supaya disamakan dengan PNS. Akan tetapi, mereka tidak jadi melakukan demonstrasi itu karena dihampiri Jokowi.

"Saya dengar tuturnya masih tetap ingin demo depan Istana. Tidak perlu, ini musim hujan. Saya berikan kami terima, presiden yang terima sendiri, tetapi di Istana olahraga. Jadi acara pagi hari ini ialah acara dadakan, jadi lumrah barusan MC-nya geser kesana, kesini," kata Jokowi pada beberapa ribu anggota PPDI, Senin kemarin.

Pertemuan pada Jokowi serta piranti desa ini memang mendadak. Dari agenda sah yang dikeluarkan pihak Istana, Jokowi cuma diskedulkan mengevaluasi service Online Single Submission di Kantor BKPM. Siang hari, Jokowi dijadwalkan ikuti dua rapat hanya terbatas.

2. Upah Piranti Desa Disamakan dengan PNS Kelompok II A

Jokowi menuturkan jika pemerintah lewat Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Perangkat Sipil Negara serta Reformasi Birokrasi, sudah mengadakan rapat hanya terbatas pada Rabu minggu lantas serta menyepakati kenaikan upah itu. Pemerintah akan selekasnya membuat revisi Ketentuan Pemerintah Nomer 47 Tahun 2015 mengenai Ketentuan Penerapan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Jokowi menyebutkan pemerintah pastikan akan penuhi tuntutan beberapa piranti desa untuk naik upah. "Kami putuskan pendapatan masih beberapa piranti desa selekasnya disamakan dengan (PNS) kelompok II A," kata Jokowi.

Jokowi pun janji revisi PP nomer 47 tahun 2015 menjadi payung hukum kebijaksanaan ini selekasnya dituntaskan secepat-cepatnya. "Sangat lama dua minggu sesudah ini hari," katanya.
3. Upah PNS Kelompok II A Dari mulai Rp 1,9 Juta

Dalam Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 30 Tahun 2015 mengenai Ketentuan Upah PNS, dijelaskan upah kelompok II A beragam. Hal itu bergantung waktu bakti PNS yang berkaitan.

Untuk waktu bakti termuda dibawah setahun, PNS kelompok II A mempunyai upah inti sebesar Rp 1,92 juta. Mengenai, buat yang PNS dengan waktu bakti terlama dijelaskan mempunyai upah inti sebesar Rp 3,2 juta.

4. DPR Ucap Kenaikan Upah Piranti Desa Tidak Berada di Postur Biaya

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Mardani Ali Sera, menjelaskan belumlah ada perancangan postur biaya untuk kenaikan upah piranti desa. "Jika di biaya tempo hari seingat saya tidak ada, tetapi tidak tahu jika beliau mengalihkan atau mengambilnya dari cadangan umum. Nah, karenanya memang memerlukan pendalaman," kata Mardani waktu dihubungi, Selasa, 15 Januari 2019.

Menurut Mardani, Jokowi bisa jadi meningkatkan upah piranti desa sama dengan PNS kelompok II A. Akan tetapi, kata ia, realisasi ini tidak bisa bertentangan dengan undang-undang.

"Jadi prinsipnya kami senang beliau memberi janji ini, tetapi butuh dikawal proses teknokrasinya supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang," kata Mardani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar